Sekjen Pemuda Pancasila Nilai Munaslub Kadin Ancam Stabilitas dan Misi Besar Prabowo Subianto

Rabu 18-09-2024,12:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Arif Rahman menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar Sabtu, 14 September 2024 lalu, dinilai memicu polemik di tengah transisi pemerintahan. 

Ia mengatakan munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin itu, berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Adanya Dugaan Pengeroyokan di Menara Kadin, Staf Arsjad Rasjid Lapor PMJ

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Wanti-wanti Agar Masalah Tak Makin Runcing, Sebut Anindya Bakrie Orang Baik

"Langkah Anindya dalam menggelar Munaslub ini bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Arif, Rabu, 18 September 2024.

"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," sambung Arif.

BACA JUGA:Dhaniswara Harjono Ungkap Munaslub Kadin Sebagai Aksi Kudeta Terhadap Arsjad Rasjid

BACA JUGA:Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Munaslub ini justru memperburuk polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres. 

"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," ujarnya.

Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan Munaslub ini, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin.

BACA JUGA:Pengacara Kadin Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Sebut Munaslub Kemarin Banyak Pelanggaran

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah

"Mengapa tidak menunggu hingga Munas reguler berikutnya? Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," imbuhnya.

Menurutnya, selain mengangkangi AD/ART KADIN, tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi Ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. 

Kategori :