Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin-Disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak memproses permohonan pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub.

Hal ini lantaran kepengurusan hasil Munaslub menyalahi AD/ART Kadin Indonesia. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan

"Kami secara resmi meminta kepada Menkumham, kalo ada permohonan pengesahan pengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses," kata Zoelva saat konferensi pers di Jakarta Selatan Selasa 17 September 2024.

Zoelvan menyebut bahwasanya pihaknya akan melampirkan bukti-bukti bahwa Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu lalu adalah ilegal dan tidak sah.

"Karena kami lampirkan bukti-bukti yang ada, bahwa Munaslub itu adalah Munaslub ilegal dan tidak sah," tegas Zoelva.

Zoelva juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin

BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur

"Kami juga akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelaggaran aturan organisasi. Sedang kami kaji, siapa-siapa saja yang lakukan pelanggaran," tutur Zoelva.

Sebelumnya, Hamdan Zoelva menyebut bahwasanya Munaslub yang digelar pada Sabtu lalu, sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum merupakan ilegal dan tidak sah.

"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," kata Zoelva.

"Karena menyalahi baik UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: