Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan

Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa 17 September 2024-Disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.IDDewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Sabtu 14 September 2024 kemarin.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono  mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub. 

BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin

BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur

"Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi," terang Dhaniswara.

Dikatakan Dhaniswara, klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. 

Namun pihaknya menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. 

ALB lanjut dia, juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. 

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi tersebut, dewan pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.

BACA JUGA:KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh

Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka dewan pengurus Kadin dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk ketua umum kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, dewan pengurus Kadin  dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa. 

"Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa," terangnya.

“Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun Anggota Luar Biasa," tegas Dhaniswara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: