Pengacara Kadin Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Sebut Munaslub Kemarin Banyak Pelanggaran

Pengacara Kadin Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Sebut Munaslub Kemarin Banyak Pelanggaran

Pengacara Kadin Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Sebut Munaslub Kemarin Banyak Pelanggaran-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pihaknya siap tempuh jalur hukum jika pemohonan pembatalan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub tak digubris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

"Langkah terakhir yang akan dilakukan ialah upaya hukum untuk membatalkan hasil Munaslub melalui pengadilan," katanya saat jumpa pers di Jakarta Selatan Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan

Zoelva menambahkan, jika pihaknya menemukan adanya indiksi pemalsuan yang terjadi dalam proses Munaslub, maka upaya hukum siap ditempuh.

"Kami akan melakukan tindakan penegakan hukum pidana, kalau nanti ditemukan ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses Munaslub," terangnya.

"Karena ada 21 provinsi menolak, lalu siapa yang wakili Kadin Provinsi pada saat Munaslub itu," lanjut Zoalva.

"kemudian yang terakhir tentu kami akan melakukan upaya hukum pembatalan hasil Munaslub melalui pengadilan. Dan kalo ada tindakan pidana selama proses setelah Munaslub, kami akan tempuh jalur hukum oleh kepolisian," tandas Zoelva.

BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin

BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur

Anindya Bakrie Klaim Pengangkatan Dirinya Sebagai Ketum Kadin Sudah Sesuai

Sementara itu, Anindya Bakrie menyebut bahwasanya pengangkatan dirinya menjadi Ketua Kadin melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) sudah sesuai dan sah.

"Munaslub ini adalah inisiatif dari kadin daerah dan asosiasi yang disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan forum menentukan jalannya persidangan dan hasilnya," katanya.

"Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART," terang Anindya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: