JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menjelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung kepada penyelenggara negara pasca Gibran mendatangi KPK.
"Salah satu pendekatan paling umum atau gratifikasi yang paling umum adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diberikan melalui keluarganya," jelas Praswad kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024.
Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa modus operasi ini menjadi praktik pemberian paling banyak yang terjadi selama ini, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia.
BACA JUGA:Cak Imin Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB Didamping Gielbran Mohammad Noor
"Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih mengingat bahwa bukan pertama kalinya kPK melakikan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi," jelasnya.
Dalam hal ini, Praswad mencontohkan Rafael ALun dan Adhi Pramono yang kasusnya terbongkar dari gaya hidup mewah keluarganya.
Kemudian, keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradila atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman sangat serius.
BACA JUGA:Viral Istilah Nebeng di Media Sosial, Ini Artinya Menurut KBBI
BACA JUGA:Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
"Artinya KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensip atas dugaan gratifikasi," jelas Praswad.
Praswad menilai, bahwa menjadi aneh jika ada perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presien.
"Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadap dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dari kinerja KPK," pungkas Praswad.