Sanksi Pidana Anak Tak Seberat Orang Dewasa, Ini Penjelasan KemenPPPA

Kamis 19-09-2024,09:19 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya

BACA JUGA:Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!

Senada, Kepala LPKA Kutoarjo Arif Rahman menegaskan bahwa terdapat peran masyarakat atas terjadinya tindak pidana oleh anak.

"Kenapa anak tersebut sampai melakukan tindak pidana? Sedikit banyak ada keterlibatan kita semua karena ketidakpedulian kita terkait dengan anak. Terlalu maraknya, mudahnya, seorang anak untuk mengakses media sosial atau link-link tertentu," kata Arif pada kesempatan yang sama.

Lingkungan masyarakat, kata Arif, tidak mendukung perkembangan seorang anak sehingga dewasa sebelum waktunya.

Di samping itu, ia juga menyinggung kabar terbaru bahwa Direktur Jenderal HAM KemenkumHAM beberapa waktu lalu mendesak revisi UU SPPA seiring maraknya kasus rindak pidana oleh anak.

 

 

 

Kategori :