"Orang tua yang diberikan amanat untuk membesarkan, itu tanggung jawab. Sejak merencanakan perkawinan, melahirkan, membesarkan, itu harus tanggung jawab. Jangan misalnya sudah lahiran, kemudian diberikan ke orang. Tidak diasuh dengan baik-baik," tandasnya.
Selain orang tua, masyarakat juga wajib melindungi anak dari paparan perilaku menyimpang.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
BACA JUGA:Partai Ummat Dukung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Ketika anak di luar rumah, masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada anak.
"Anak keluar (rumah), malah disodorin misalnya dengan aktivitas yang tidak boleh. Bisa jadi hal-hal yang tidak baik misalnya. Nah itu tanggung jawab."
Padahal, harusnya masyarakat mendukung perkembangan anak yang baik. Makanya ada istilah "Semua anak adalah anak kita," kata Nahar.
Maka, semua orang di masyarakat berkontribusi untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Demikianlah mencegah anak berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Ikut Seleksi Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal Pentingnya Kode Etik
BACA JUGA:Pakar Bahasa Ungkap Problematika Kata 'Nebeng' yang Digaungkan Kaesang dalam Praktik Keseharian
Sehingga apabila anak melakukan kesalahan tindak pidana, artinya seluruh pihak juga bertanggung jawab akan hal ini karena ada sebab yang memicunya melakukan hal tersebut.
"Jadi kalaupun kita terus mendesak agar dia dihukum lebih berat lagi, itu semakin memperparah. Artinya kita berkontribusi melakukan pemberatan dampak buruk juga kepada anak," paparnya.
"Kalau seandainya kesalahan bukan pada dia, dia melakukan kesalahan itu lalu kemudian Padahal dia yang disalahkan, ya sudah selesai. Artinya dia sudah tidak punya masa depan lagi. Padahal untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan itu harus setiap anak," tuturnya.
Oleh karenanya, penanganan secara komprehensif diperlukan yang meliputi pembinaan sehingga anak bisa kembali ke fitrahnya.
"Kalau sudah terjadi, anak ini misalnya melakukan tindak pidana, kuncinya jangan sampai mengulangi perbuatannya. Kalau mengulangi perbuatannya, itu aspeknya banyak. Hukumannya semakin berat."