Pakar Bahasa Ungkap Problematika Kata 'Nebeng' yang Digaungkan Kaesang dalam Praktik Keseharian

Pakar Bahasa Ungkap Problematika Kata 'Nebeng' yang Digaungkan Kaesang dalam Praktik Keseharian

Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi (Kanan).-@obingkatubi/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kata 'nebeng' tengah viral di media sosial setelah klarifikasi Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi naik jet pribadi ke Amerika Serikat.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus 2024 ke Amerika Serikat yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawat teman saya," kata Kaesang di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 17 Selasa, 2024.

Secara harfiah sendiri, kata 'nebeng' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 'ikut serta (makan, baik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar'.

BACA JUGA:Kaesang Bilang 'Nebeng' Naik Pesawat Jet, Ini Analisis Pakar Bahasa Tentang Kata Nebeng

BACA JUGA:KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi

Lantas apa kata pakar atau ahli bahasa?

Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi menilai bahwa definisi tersebut memang problematik dalam praktik kesehariannya.

"Pertama, pengertian ikut serta itu apakah orang yang ditebengi harus ikut serta dalam aktivitas tersebut atau tidak," kata Obing kepada Disway, Rabu, 18 September 2024.

Hal ini mengacu pada contoh penggunaan kata nebeng pada ujaran "Saya sering nebeng makan di rumah teman saya waktu saya masih menjadi anak kos."

BACA JUGA:IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep

BACA JUGA:Teman Kaesang Disebut Ikut Naik Jet Pribadi ke AS, Kuasa Hukum: Ada 8 Orang Penumpang

"Bisa jadi, pada saat si penebeng makan itu melakukan 'nebeng makan', dia tidak didampingi oleh orang yang ditebengi karena sudah biasa nebeng makan di rumah itu," terangnya.

Kemudian, sering ada pertanyaan apakah nebeng dalam kenyataan harus berlaku hukum "tidak usah membayar". 

"Bagaimana kalau seseorang yang nebeng (penebeng) membayar sedikit? Apakah hal itu tidak bisa disebut nebeng?" lanjut Obing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: