Ikut Seleksi Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal Pentingnya Kode Etik
Panelis undangan, Dadang Trisasongko, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menanyakan pada Johanis Tanak soal pentingnya kode etik pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditanyakan Dadang pada seleksi wawancara Calon Pimpinan (Cap-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Panelis undangan, Dadang Trisasongko, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menanyakan pada Johanis Tanak soal pentingnya kode etik pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditanyakan Dadang pada seleksi wawancara Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas KPK di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
BACA JUGA:Pakar Bahasa Ungkap Problematika Kata 'Nebeng' yang Digaungkan Kaesang dalam Praktik Keseharian
BACA JUGA:Pansel Cecar Johanis Tanak pada Tes Wawancara soal Buron Harun Masiku
"Mohon bisa dijelaskan kepada kami tentang pentingnya kode etik terhadap penegak hukum terutama kepada pimpinan KPK? Lalu yang kedua mohon bisa dijelaskan kepada kami sebenarnya yang terkait dengan keputusan Dewan Pengawas kepada Bapak itu apa?" tanya Dadang pada Rabu, 18 September 2024.
Kemudian, Tanak mengungkapkan bahwa masalah kode etik menjadi sangat penting bagi pimpinan KPK, seluruh jajaran KPK, seluruh pegawai negeri, dan penyelenggara negara.
Tanak juga menjelaskan terkait kasus pelanggaran kode etiknya yang telah diputus tidak terbukti bersalah oleh Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
Saat itu, Tanak diduga telah melanggar etik sebagai pimpinan KPK setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM yang menjadi tersangka di KPK.
BACA JUGA:IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep
Tanak menepis komunikasi tersebut memang sudah terjalin sejak lama, atas riwayat pertemanan.
"Kebetulan ada staf saya yang dulu di Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di Kementerian ESDM tapi waktu itu saya gak tau beliau itu jadi plt plh di Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusi dengan saya," tutur Tanak
Ketika itu, kata Tanak dia memforward pesan yang berisikan pertanyaan soal prosedur permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hal tersebut dilakukan karena sebelumnya dia kerap memberikan pendapat hukum.
"Nah ketika itu saya mengirim SMS memforward sms mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di bidang tata usaha negara dulu sering memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan lembaga," pungkasnya.
BACA JUGA:Seleksi Tertutup Tahun Ini, KPK Harap Seleksi Capim dan Calon Dewas Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: