Korban Kecelakaan Palang Pintu Kereta Sepanjang 2024 Tembus Ratusan Orang

Kamis 19-09-2024,11:37 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI merilis data jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2024.

Dari rilis tersebut, Divre I Medan paling tinggi dengan 61 korban, dengan rincian 22 orang meninggal, 16 orang luka berat, 23 orang luka ringan.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rusdiansyah menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. 

BACA JUGA:Kondisi Balita Korban Pelecehan Pemilik Warung Mulai Membaik, Sudah Mau Sekolah Lagi

BACA JUGA:Profil dan Biodata YouTuber IShowSpeed yang Pecahkan Rekor di Indonesia 1 Juta Penonton Live Streaming

"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ucap Dadan di JPL 11 Kemayoran pada Kamis 19 September 2024.

"Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia," tambah Dadan.

Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2024 hingga 16 September 2024 berdasarkan wilayah yaitu:

  • Daop 1 Jakarta: 31 korban (7 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan)
  • Daop 2 Bandung: 11 korban (8 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan)
  • Daop 3 Cirebon: 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat) 

BACA JUGA:iPhone Ikut Meledak di Lebanon Setelah Peger yang Telan Korban Ribuan Warga

BACA JUGA:Spesifikasi Neta X, Medium SUV EV Produksi Lokal dengan Fitur Berlimpah

  • Daop 4 Semarang: 30 korban (13 orang meninggal, 5 orang luka berat, 12 orang luka berat)
  • Daop 5 Purwokerto: 8 korban (5 orang meninggal dan 3 orang luka ringan)
  • Daop 6 Yogyakarta: 7 korban (5 orang meninggal dan 2 orang luka berat)
  • Daop 7 Madiun: 10 korban (6 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan)
  • Daop 8 Surabaya: 25 korban (8 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 12 luka ringan)
  • Daop 9 Jember: 19 korban (9 orang meninggal, 3 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
  • Divre I Medan: 61 korban (22 orang meninggal, 16 orang luka berat, 23 orang luka ringan)

BACA JUGA:AS Roma Gercep Tunjuk Ivan Juric Gantikan Daniele De Rossi, Pelatih Asal Kroasia Penuh Talenta

BACA JUGA:Menkumham: Proses Naturalisasi Sebagai Bentuk Kontribusi Kemenkumham Terhadap Timnas Indonesia Agar Lolos Piala Dunia 2026

  • Divre II Sumatera Barat:14 korban (1 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
  • Divre III Palembang: 20 korban (7 orang meninggal dan 13 orang luka ringan)
  • Divre IV Tanjungkarang: 27 korban (5 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan)

"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas Dadan.

Kategori :