JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung aparat penegak hukum yang menangani dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri turun tangan mengusut perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini dan jangan sampai penanganan perkara ini menjadi tumpang tindih, sehingga KPK menyerahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian.
BACA JUGA:iPhone Ikut Meledak di Lebanon Setelah Peger yang Telan Korban Ribuan Warga
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Palang Pintu Kereta Sepanjang 2024 Tembus Ratusan Orang
"Kita juga akan melakukan koordinasi terkait dengan penanganan ini, khususnya jangan sampai terjadi tumpang tindih di dalam penanganannya," jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.
"Bila sudah ditangani kepolisian ya kita akan support kepolisian untuk menangani perkara tersebut begitu,"lanjutnya.
Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkot) Bareskrim turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
BACA JUGA:Kondisi Balita Korban Pelecehan Pemilik Warung Mulai Membaik, Sudah Mau Sekolah Lagi
BACA JUGA:Spesifikasi Neta X, Medium SUV EV Produksi Lokal dengan Fitur Berlimpah
Dittipidkor Bareskrim Polri mendampingi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengusut dugaan penyelenggaraan pON XXI di Aceh -Sumut.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut).
Dito mencium penyelewengan itu karena menemukan sejumlah permasalahan di sejumlah Venue PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, KAI Daop 1 Sosialisasi Keselamatan di Jalur Kereta Api