JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara aman jika galbay pinjol ilegal yang perlu diketahui nasabah supaya tidak panik.
Penggunaan pinjol atau pinjaman online di Indonesia makin marah digunakan oleh kalangan masyarakat.
Sebab, pinjol memberikan berbagai kemudahan yang bisa dinikmati nasabah, termasuk pinjaman yang besar, suku bunga yang kompetitif, tenor cicilan yang panjang.
BACA JUGA:Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud
Belum lagi pengajuan pinjol dapat dilakukan dengan mudah sehingga dana dapat cair dengan cepat.
Namun, belakangan ini banyak sekali nasabah yang belum bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal atau gagal dalam pembayaran pinjol.
Tetapi, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan sejumlah cara aman untuk mengatasinya.
Cara Aman Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui
1. Nasabah Jangan Panik
BACA JUGA:Pinjaman 5 Menit Cair, Cek 5 Aplikasi Pinjol Terbaru Legal OJK Per September 2024
Cara pertama, usahakan agar nasabah tak perlu panik jika mendapat panggilan dari Debt Collector (DC).
Nasabah hanya perlu santai dan rileks, bisa diskusikan dengan DC apakah ada alternatif lain untuk pembayaran yang gagal.
Jika diberikan keringanan tersebut, sebisa mungkin untuk langsung melunasi tagihan agar tidak mendapatkan panggilan lagi dari DC.
2. Hapus Izin Akses Kontak di HP
Biasanya, pada pinjol ilegal akan meminta izin untuk mengakses kontak untuk hubungi nasabah yang belum bayar tagihan.