
"Dari 276 kasus tersebut, kami mencoba merinci berdasarkan jenis kasusnya, pertama adalah penganiayaan berat dengan jumlah 6 kasus berhasil diungkap, sedangkan dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau yang mungkin kita sebut rampok atau begal berhasil diungkap sebanyak 12 kasus,”
“Kemudian terhadap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 68 kasus, selanjutnya untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 108 kasus, kemudian jenis tindak pidana pencurian biasa 23 kasus, perjudian 12 kasus, 3 kasus judi online, 9 kasus konvensional, pengeroyokan 4 kasus," ucapnya.
"Selanjutnya terkait kasus prostitusi 8 kasus, UU darurat 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, lain-lain 12 kasus seperti penipuan, pemalsuan dan penggelapan," imbuhnya.