JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk efektivitas pemerintahan.
“Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Terdapat tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara yang intinya adalah mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif.
BACA JUGA:Penyaluran BBM Subsidi Jadi Isu Strategis, BPH Migas Tegaskan Hal Ini ke Pertamina
BACA JUGA:Wacana Pertemuan Potensial Prabowo dan Megawati: Peluang Kolaborasi?
Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian.
Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif.
Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Anas menambahkan, dengan melakukan penguatan tata kelola mendorong pemerintahan semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” tegasnya.