JAKARTA, DISWAY.ID - Kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton Siap Pakai Batching Plant yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, terlihat sepi pasca ditutup oleh Satpol PP DKI pada Rabu lalu, 18 September 2024.
Saat ditelusuri tim Disway.id, pabrik itu bernama Adhimix Precast Indonesia PT. Plan Kebon Jeruk yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat, RT. 004/01 No.14 B, Kelurahan Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, terlihat garis kuning (police line) itu berada di atas jeruji pagar besi yang berwarna merah dan abu-abu.
BACA JUGA:Proyek Jalan Era Ahok di Pejagalan Mangkrak, Cuma Dibeton Setengah, Bahayakan Warga
Nampak juga stempel atau poster yang berisi larangan dari Satpol PP DKI Jakarta untuk menutup kegiatan usaha tersebut.
Poster atau stempel larangan itu berada tepat di pintu masuk sebelah kiri pagar besi yang berwarna merah dan abu-abu.
Saat mengeliling lokasi itu, terlihat ada yang janggal. Di pintu masuk sebelah kanan, nampak terbuka. Mobil truk molen silih berganti masuk ke dalam pabrik.
BACA JUGA:PT JJC Pastikan Mutu Beton di Tol MBZ Lebihi Spesifikasi
Aneh. Walaupun sudah ditutup, tetapi di dalamnya masih ada beberapa pekerja yang melakukan aktivitas. Terutama di pintu masuk sebelah kanan.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menghimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2034.
Arifin menjelaskan, sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta bersama Perangkat Daerah terkait melakukan penutupan kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton Siap Pakai Batching Plant yang berlokasi di Jalam Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 18 September 2024.
"Tempat usaha tersebut ditutup karena didasarkan atas hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan dimana pengelola tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005," ujar Arifin dikutip pada Jumat, 20 September 2024.