DJP Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem

Sabtu 21-09-2024,07:52 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah ramai kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara mengenai kasus kebocoran yang sudah melibatkan 6 juta NPWP warga Indonesia tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan ,bahwa data yang tersebar bukan merupakan data yang berkaitan dengan data transaksi atas pelaksanaan hak, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Misalnya seperti data SPT, data pembayaran, bukti potong, faktur pajak, atau data perpajakan lainnya," jelasnya Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA: Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis

BACA JUGA:Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa berdasarkan data log access dalam enam tahun terakhir, tidak ada indikasi sama sekali bahwa kebocoran data berasal dari sistem informasi DJP.

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan, saat ini pihak DJP tengah melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kasus kebocoran data wajib pajak ini. 

Dwi mengungkapkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengingat Sistem informasi DJP adalah sistem sentral yang terhubung dengan banyak ekosistem ILAP di luar DJP, DJP terus berkoodinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian RI untuk melakukan pendalaman," terangnya.

BACA JUGA:3 Industri Ini Jadi Korban PHK Masif, Ekonom Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:KPK Sebut Sudah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Sudah Selesai

Selain itu, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

 

Kategori :