TANGSEL, DISWAY.ID- -- Polres Tangerang Selatan telah lakukan Operasi Sikat Jaya 2024 selama 15 belas hari dari 9 hingga 24 Agustus 2024.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya melalui Satreskrim Polres Tangsel mengungkap beberapa dugaan tindak pidana.
Diungkapkannya, kasus yang diungkapnya antara lain pencurian dengan pemberatan alias begal, pencurian kendaraan bermotor atau ranmor dan perjudian.
BACA JUGA:Polda Jabar Periksa Kesehatan Korban Gempa Bandung, Berikut Datanya
"Kami berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus selama Operasi Sikat Jaya 2024, mulai dari curat atau rampok, curanmor, judi dan penadah," katanya kepada awak media, Jumat 20 September 2024.
"Operasi ini membidik lima kasus utama, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan perjudian," lanjutnya.
Dijelaskannya, dari tujuh kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka yang melakukan tindakan kriminal.
"Satreskrim Polres Tangsel berhasil menangkap 10 pelaku dari berbagai kasus kriminal," ungkapnya.
Diterangkannya, pihaknya komitmen menciptakan rasa aman di masyarakat Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Polda Jabar Turun ke Lokasi Gempa Kabupaten Bandung, Ikut Lakukan Evakuasi Korban
BACA JUGA:Sopir Angkot Tabrak Warga di Pasar Serpong, Kini Diperiksa Intensif Polres Tangerang Selatan
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan tak akan memberi ruang bagi kejahatan. Setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami," terangnya.