BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan W (59), pemilik toko di Kota Bekasi Barat, sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, menyatakan pelaku menggendong korban yang sedang membeli mi instan di tokonya untuk melakukan pencabulan.
BACA JUGA:KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan
BACA JUGA:Pria di Bekasi Dibekuk Usai Lecehkan Anak dengan Modus Konten Media Sosial
"Kemudian (korban) diturunkan dari gendongannya dan kemudian melakukan pencabulan," ungkap dia di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 20 September 2024.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan mengabarkan kepada orang tuanya bahwa dirinya merasakan nyeri di bagian tubuh tertentu.
Audy menyebutkan, W ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap pria paruh baya itu dimulai pada Rabu, 18 September 2024 malam WIB.
Kesimpulan ini diperkuat dengan sejumlah bukti, antara lain akta kelahiran korban, hasil visum, baju dan celana panjang warna hijau, dan lain-lain.
BACA JUGA:Viral Oknum Guru Ngaji Diarak Keliling Kampung tanpa Baju di Sragen, Kini Ditahan Dugaan Pencabulan
W dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," tutupnya.