Pria di Bekasi Dibekuk Usai Lecehkan Anak dengan Modus Konten Media Sosial
Polisi bekuk pelaku pelecehan seksual anak modus menjadikannya sebagai pembuat konten di media sosial Tiktok.-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan seorang pria berusia 23 tahun berinisial FR sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur, FA (12 tahun) dan O (13 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyatakan, FR diduga telah menyetubuhi korban dengan modus menjadikannya sebagai pembuat konten di media sosial Tiktok.
BACA JUGA:KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan
BACA JUGA:KPAD Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Pencabulan di Bawah Umur
"Tersangka korban membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," ucap Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 20 September 2024.
Audy menjelaskan, pelaku menargetkan dua korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Menurutnya, orang berinisial FA menjadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat pada tanggal 5 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.
Audy mengatakan, FA bertemu dengan tersangka saat hendak membeli makanan di salah satu kompleks perumahan di Kota Bekasi Timur.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu kreator konten TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang tunai.
BACA JUGA:Usai Bikin LP Dugaan Pencabulan dan Aborsi, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa di Polres Metro Jaksel
Tersangka kemudian merayu FA untuk berkolaborasi membuat konten dengan memberikan ponsel dan uang sebagai umpan. Korban yang tergoda pun langsung digiring tersangka ke lokasi kejadian.
"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," ujar dia.
Sedangkan, O dilecehkan di Apartemen Urbano, Kota Bekasi Utara pada Senin, 2 September 2024 pukul 20.00 WIB.
Audy menuturkan, O bertemu dengan tersangka saat mengamen di jalanan dan sempat memberikan uang Rp500 Ribu kepada korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: