Usai Bikin LP Dugaan Pencabulan dan Aborsi, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa di Polres Metro Jaksel

Usai Bikin LP Dugaan Pencabulan dan Aborsi, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa di Polres Metro Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan Artis Nikita Mirzani bakal diperiksa sebagai pelapor dalam dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Nikita Mirzani bakal diperiksa sebagai pelapor dalam dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dilakukan usai Nikita membuat laporan polisi.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis

BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Lolly Justru Pamer Gelang Couple: I Love You Sayang

Diungkapkannya, Nikita melaporkan pacar dari anaknya, Vadel Badjideh.

Beberapa saksi akan dimintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai pelapor.

"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor (Nikita, red) pastinya," katanya kepada awak media, Sabtu 14 September 2024.

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dsn olah TKP akan dilakukan sebagai prosedur menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan. 

"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," jelasnya.

BACA JUGA:Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak

Diketahui, Nikita Mirzani beberapa lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dimana laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini diduga Vadel alias VAB disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads