4 Anak Tewas Tertemper KA di Karawang, KAI Buka Suara

Senin 23-09-2024,08:19 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Anne mengungkapkan KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. 

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Kategori :