Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru

Selasa 24-09-2024,08:31 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.

Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.

BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat

BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan

"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.

Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). 

Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.

BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI

BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar

Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 

Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.

 

Kategori :