BACA JUGA:Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel, Ben-Pilar Nomor 1, Ruhamaben-Shinta Nomor 2!
Kemudian untuk nomor urut tiga, pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira.
"Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menimbang, dan seterusnya mengingat, dan seterusnya memutuskan, dan menetapkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.Tangerang tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kota Tangerang pada tanggal 23 September 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Ditandatangani," sambungnya.