Diduga Curi dan Jual Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Dibekuk Bareskrim Polri

Selasa 24-09-2024,19:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Akhirnya data itu diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, serta mencantumkan akun Telegram dirinya untuk ditawarkan kepada siapapun yang tertarik untuk membeli.

"Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/," paparnya.

Tersangka berhasil diamankan pihaknya pada Rabu (11/9) pukul 15.30 WIB di rumahnya di Banyuwangi.

Tersangka disangkakan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :