Juru Parkir yang Tembak Kepala Pria di Tanjung Priok Ternyata Residivis Curanmor

Selasa 24-09-2024,19:14 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

"Alhamdulilah pada tanggal 21 (September) kita sudah dapat mengidentifikasi tersangka, kemudian kita melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Cilincing," kata Wahyudi.

Usai mendapat laporan telah terjadi penembakan, kata Wahyudi, polisi langsung menggali informasi dari korban dan saksi-saksi lainnya.

Dari situ polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Di mana ancaman hukumannya selama 10 tahun," pungkasnya.

Kategori :