Untuk hasil visum sementara, AKP Nurma Dewi belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang berhak hanya dokter dan ahli saja.
"Itu yang tau dokter kemudian ahli. Kalo kita hanya bertugas memeriksa memberikan visum kemudian menerima hasil visum," kata AKP Nurma Dewi.