BACA JUGA:Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap, Sri Mulyani Ajak Tingkatkan Produktivitas
Di samping itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa aturan pencantuman informasi kandungan GGL bertujuan memberikan literasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk memilih produk yang akan dikonsumsi.
Dengan konsumsi GGL yang terkendali, diharapkan jumlah orang yang menderita penyakit tidak menular yang disebabkan ketidakseimbangan nutrisi ini dapat ditekan.