ASN Disparbud Kota Bekasi Ngamuk ke Tetangga yang Ibadah Akhirnya Minta Maaf

Rabu 25-09-2024,09:12 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah videonya viral mencecar jamaat yang tengah ibadah dikompleknya, ASN Dinas Parawisata Kota Bekasi menyampaikan perminta maafannya.

Perminta maafan ini disampaikan oleh ASN yang diketahui bernama Masriwati yang didampingi oleh jajaran Dinas Parawisata Kota Bekasi.

Masriwati menyampaikan bahwa dirinya minta maaf atas apa yang telah dilakukannya.

BACA JUGA:WIKA Raih Kontrak Baru Rp13,5 Triliun Hingga Agustus 2024

BACA JUGA:10 Program Pramono - Rano, Mulai dari Penyesuaian Penghasilan Guru hingga Transjakarta Laut

“Saya Masriwati atas nama pribadi dan keluaarga, pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan, kepada pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyakrakat di lingkungan tempat tinggal saya,” ungkapnya.

Masriwati juga menyampaikan permintaan maaf pada pendeta dan jamaat yang sempat dicecarnya beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi akhirnya meminta maaf atas tindakannya yang dinilai  intoleran.

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara Nusantara IKN

BACA JUGA:Analis Ungkap Kunci Kenaikan Harga Emas yang Berpotensi Berlanjut Dua Tahun Lagi

Adapun dalam video yang telah beredar Masriwati, marah-marah kepada tetangganya karena merasa terganggu dengan kegiatan ibadah yang dilakukan.

Masriwati merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.

BACA JUGA:Pasca Cerai dari Sarwendah, Ruben Onsu Tetap Berikan Nafkah dan Biaya Pendidikan untuk Anak-anak

BACA JUGA: KPK Ungkap Beberapa Tersangka Terkait Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Sejak Pekan Lalu

Atas ada peristiwa ini, Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, menyatakan bahwa apabila ada pengaduan dari masyarakat, maka pemerintah daerah harus menindaklanjutinya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :