JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masuk dalam ketetapan MPR.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bamsoet, Rabu, 25 September 2024.
Bamsoet menambahkan, ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Pesawat Kepresidenan RJ85 Mendarat Mulus di Bandara IKN, Jokowi: Alhamdulillah Berjalan Baik
BACA JUGA:Imbas Kecelakaan di Perlintasan, KA 70 Taksaka Tujuan Gambir-Yogyakarta Terlambat 192 Menit
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," lanjut Bamsoet.
Pimpinan MPR sudah membahas hal ini dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, Senin, 23 September 2024.
Selanjutnya, Eks Ketua DPR ini mengatakan, MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Nantinya, kata Bamsoet, Mahkamah tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR.
Memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR, melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR.
BACA JUGA:14 Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Malut Mangkir Diperiksa KPK, Berdalih Mengira Panggilan Penipuan
BACA JUGA:KAI Akan Tuntut Supir Truk ke Jalur Hukum: Kereta Rusak, Masinis Kami Harus Dirawat
Serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD," ucap Bamsoet.
"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan," kata Bamsoet.