Bamsoet: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR

Rabu 25-09-2024,11:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sehingga, kata Bamsoet, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.

"Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.

 

Kategori :