Sehingga, kata Bamsoet, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.
"Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.
Sehingga, kata Bamsoet, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.
"Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.