TANGSEL, DISWAY.ID - Sopir angkot yang tabrak pengendara dan pedagang di Pasar Serpong, Tangerang Selatan ditetapkan tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan A (49) saat telah ditahan di Polres Tangsel.
BACA JUGA:Polres Metro Tangerang Kota Minta Seluruh Tim Kampanye Tidak Gunakan Knalpot Brong
BACA JUGA:Identitas Sopir Angkot Tabrak Warga di Pasar Serpong Dikantongi, Polisi Periksa Pelaku
"Terhadap saudara A(laki laki umur 49 tahun pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalulintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024," katanya kepada awak media, Rabu 25 September 2024.
Sementara Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Rochmatullah menyebut penetapan tersangka terhadap A dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada tanggal 20 september 2024.
"Hasil gelar perkara unit gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan," sebutnya.
Kemudian A telah dites urine, dan hasilnya negatif.
BACA JUGA:Viral Angkot Tabrak Motor dan Gerobak, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Kasat lantas menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap A, hasilnya negatif narkoba.
Sebelumnya, sopir angkot yang diduga tabrak pedagang dan pengendara motor diperiksa penyidik Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan.
"Sudah dalam proses, sementara dalam proses pemeriksaan dan sudah ditangani oleh Satlantas, khususnya Unit Laka," katanya kepada awak media, Selasa 17 September 2024.
Diterangkannya, penyidiknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir angkot tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan, sementara dalam proses pemeriksaan intensif," terangnya.