JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, resmi mengumumkan pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 nanti, sejumlah saham milik emiten rokok ternama di Indonesia langsung terjun bebas.
Saham-saham tersebut diantaranya adalah saham dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
BACA JUGA:Cukai Rokok Batal Naik Tahun 2025 Nanti, Pemerintah: Bakal ada Penyesuaian Harga Jual Khusus
BACA JUGA:Aturan Rokok Kemasan Polos Bakal Diperketat, Kemenperin dan Ekonom Ungkap Bahayanya
Diketahui, saham PT Gudang Garam Tbk sempat melesat ke angka 10 persen menjadi 17.200, pada pembukaan perdagangan Selasa 24 September 2024.
Sementara itu, PT HM Sampoerna sebelumnya juga naik ke angka 8,8 persen dan menjadi Rp 800, kini telah turun 1,29 persen menjadi Rp 765 hari yang sama.
Sementara itu menurut tim analisis Bareksa, kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen tersebut dinilai hanya akan membuat masyarakat untuk ramai-ramai beralih untuk mengkonsumsi rokok yang harganya jauh lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
Dalam keterangannya, tim analisis juga menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai pada komoditas tembakau dinilai kurang efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok dari masyarakat. Menurutnya, harus ada kajian lagi terkait kebijakan tersebut, terutama pada penyesuaian harga rokok.
BACA JUGA:Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali
BACA JUGA:Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai-Ramai Minta Peninjauan Ulang
Selain itu, tim analisis juga menilai bahwa saham emiten rokok masih belum cocok untuk dijadikan lahan investasi jangka panjang karena masih belum adanya perbaikan kinerja fundamental.
Sementara itu dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan bahwa Pemerintah juga akan mencari alternatif kebijakan lainnya, yaitu dengan melakukan penyesuaian harga jual khusus di level industri pada tahun 2025 nanti.
Selain itu, sejumlah evaluasi terhadap perbedaan rokok dari berbagai golongan juga akan dilakukan. Hal ini dikarenakan perbedaan rokok yang tinggi pada setiap golongan kerap menimbulkan downtrading.
"Kebijakan CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh Pemerintah untuk penetapannya," kata Askolani dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 September 2024.