JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Mampang Prapatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat dengan spesialisasi mobil bak terbuka.
Kasus ini terungkap setelah laporan kepolisian (LP) yang masuk pada Sabtu, 7 September 2024, yang ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Mampang.
BACA JUGA:3 Tersangka Pencurian Komponen BTS di Tanjung Priok Ternyata Petugas Maintenance
"Pengungkapan kasus ini lebih fokus atau spesialis pada pencurian kendaraan bermotor roda empat, khususnya bak terbuka," ungkap Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto, pada Rabu, 25 September 2024.
Kasus ini diawali oleh laporan dari dua pelapor, MC dan TR, yang menyebutkan adanya pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kemang Selatan, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, dan Jalan Moh Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial MA, SYA, dan STO.
"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial MA, SYA, dan STO. Barang bukti yang kami sita berupa satu mobil Mitsubishi L300 warna hitam, satu mobil Suzuki pikap warna hitam, satu mobil Suzuki Carry warna merah, dan berbagai alat bukti lainnya seperti kunci letter T, golok, dan 10 anak kunci," jelas Kompol Edy.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim Reskrim mendapat informasi tentang transaksi jual beli kendaraan tanpa surat-surat di Tangerang.
"Atas dasar informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Mampang melakukan penangkapan terhadap MA dan SYA. Setelah diinterogasi, MA diketahui sebagai pelaku pencurian, sedangkan SYA sebagai penadah," ungkapnya.
Tersangka STO, yang bertugas mengantar kendaraan ke pembeli, juga ditangkap. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Mampang.
Untuk hukuman, tersangka MA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, SYA dan STO dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.