Fakta-Fakta Kasus Polisi Diduga Bunuh Bayi Kandungnya, Jalani Patsus 30 Hari

Fakta-Fakta Kasus Polisi Diduga Bunuh Bayi Kandungnya, Jalani Patsus 30 Hari

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto--Istimewa

SEMARANG, DISWAY.ID – Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh seorang anggota polisi di Semarang terus bergulir.

Brigadir AK, oknum Polri yang diduga membunuh bayinya sendiri, saat ini telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Brigadir AK akan menjalani masa Patsus selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Viral Foto Polisi Pegang Ponsel dengan Tampilan Layar Slot, Kapolsek: Bukan Anggota!

"Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (Patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Artanto saat dikonfirmasi Disway.id.

BACA JUGA:Selebgram Rafi Ramadan Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dengan Modus Konsultan Spiritual

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus yang menghebohkan ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," jelas Artanto.

BACA JUGA:Polisi Test Urine Anak SMA Pengemudi BMW yang Tabrak Pemotor di Tangerang, Ini Hasilnya!

Dalam prosesnya, bayi berusia dua bulan berinisial NA yang menjadi korban dalam kasus ini juga telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.

Langkah ini, menurut pihak kepolisian, menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

BACA JUGA:Panas! Hary Tanoe Bakal Polisikan Balik CMNP dan Akun TikTok, Hotman: HT Marah Sekali

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Secara Profesional

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan transparansi.

"Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads