AKBP Basuki Dicokok Polda Jateng Buntut Kematian Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki Dicokok Polda Jateng Buntut Kematian Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki dipatsus Polda Jawa Tengah atas pelanggaran etik terkait kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang berinisial DLV-Istimewa-

SEMARANG, DISWAY.IDPolda Jawa Tengah akhirnya menahan AKBP Basuki atas kasus tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah kamar hotel kawasan Telaga Bodas, Senin, 17 November 2025.

Namun, penahanan AKBP Basuki bukan karena dugaan tindak pidana pembunuhan. 

Melainkan gegara pelanggaran kode etik kepolisian karena tinggal serumah dengan Dosen berinisial DLV. 

Konsekuensinya, perwira menengah itu harus ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Bidpropam Polda Jateng, melalui gelar perkara pada Rabu, 19 November 2025 sore hingga petang, menetapkan bahwa AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Hasil gelar perkara memutuskan penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa penempatan khusus ini merupakan upaya memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan terukur.

 

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.

 

Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, keputusan ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads