Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara

Kamis 26-09-2024,09:36 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwasanya Kadin Indonesia hanya satu, yaitu Kadin di bawah pimpinan Arsyad Rasyid.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva dalam konferensi pers hasil investigasi Munaslub Ilegal di Menara Kadin pada Rabu 25 September 2024.

"Bahwa Kadin Indonesia hanya satu, yaitu Kadin di bawah pimpinan Arsyad Rasyid hasil Munas VIII di Jakarta," kata Hamdan.

BACA JUGA: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pengabdian Rakyat dan Negara, AHY Beri Motivasi Taruna Akmil di Magelang

BACA JUGA:Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Benarkan Jumlah Kementerian Lebih Banyak

Hamdan juga menerangkan bahwa penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu telah menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub," tutur Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. 

Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses kata Hamdan, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. 

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Perkuat Kerjasama Internasional, 'Rintisan Kerjasama Luar Negeri dengan LLDIKTI3' di Hungaria

BACA JUGA:MenteriATR/BPN AHY Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Jika Tata Kelola Tanah Diurus dengan Baik

Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. 

Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.

Kategori :