Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara

Kamis 26-09-2024,09:36 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dilansir dari hasil investigasi Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu 14 September 2024 lalu, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Kadin oleh Dewan Pengurus Kadin dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.

Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, Dewan Pengurus Kadin menyatakan bahwa hasil Munaslub tersebut adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur

BACA JUGA:Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat

Dhaniswara juga menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua kuasa hukum senior, yaitu Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum Kadin Indonesia dan Denny Kailimang selaku Kuasa Hukum Kadin Provinsi

Anindya Bakrie Buka Suara Terkait Munaslub Kadin Disebut Ilegal

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, sebelumnya merespons soal munaslub 14 September 2024 lalu disebut ilegal.

Anindya mengatakan bahwasanya Munaslub yang digelar beberapa waktu lalu itu sudah mendapat izin dari pihak berwajib untuk pelaksanaanya.

"Munaslub itu merupakan suatu forum dan lembaga tertinggi yang diajukan kadin provinsi, daerah, asosiasi dan himpunan," kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!

BACA JUGA:Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024

"Mereka telah lakukan dengan baik dan itu juga sudah mendapat izin dari pihak yang berwajib untuk pelaksanaanya. Maka dihadiri juga oleh wakil pemerintah. Dan tentu sudah selesai dan hasilnya seperti yang kita ketahui.," tambah Anindya.

Ia juga mengatakan bahwasanya jika ada pihak-pihak yang tidak menyukainya, maka hal tersebut adalah wajar.

 

Kategori :