Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur

Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berterima kasih kepada anggota fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang telah memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Menurutnya, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin Fokus Urus PKB dan Bidang Pendidikan

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR itu menunjukan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukan sikap inkonstitusional.

“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional,” imbuh dia.

BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna terakhir MPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu 25 September 2024.

"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem.

BACA JUGA:Cak Imin Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB Didamping Gielbran Mohammad Noor

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Eem meminta kepada MPR RI untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dengan cara menerbitkan surat rekomendasi sebagai landasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: