JAKARTA, DISWAY.ID -- Oknum guru yang viral beradegan syur dengan muridnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo pada Rabu, 25 September 2024.
Oknum guru berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi MAN 1 Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan oknum guru DH sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA:Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Kemenag Gorontalo Angkat Bicara
DH dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara masksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Gorontalo juga menyampaikan kasus ini akan segera ditangani dan terus berlanjut, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
"Kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang'" pungkas Deddy Hermawan saat konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024.
Ia juga membeberkan fakta bahwa keduanya telah memiliki hubungan spesial sejak tahun 2022.
Sementara itu, diketahui oknum guru dan siswinya mulai melakukan tindakan asusila bak suami istri pada tahun 2023.
Semula siswi MAN 1 Gorontalo itu merasa risih saat melakukan hubungan badan dengan oknum guru.
Karena bujukan dan rayuan akhirnya hubungan tersebut berlanjut hingga viral di media sosial.
Oknum guru dan siswi MAN 1 Gorontalo itu terekam melakukan tindakan asusila hingga akhirnya video yang berudrasi 5 menit viral di platform X (Twitter).