Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Kemenag Gorontalo Angkat Bicara

Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Kemenag Gorontalo Angkat Bicara

Video mesum guru dan murid beredar--X

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara usai kasus video adegan syur oknum guru dan siswinya viral di media sosial.

Kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru dan siswi MAN 1 Gorontalo ini membuat pihak Kemenag Provinsi Gorontalo ikut turun tangan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Bobihu mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat kasus tindakan asusila.

BACA JUGA:Nasib Siswi dan Oknum Guru Imbas Video 5 Menit Adegan Syur di Kamar Kos-kosan Viral, Pihak Sekolah Malah Ungkit Prestasi

BACA JUGA:Video 5 Menit Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Ini Sanksi dan Ancaman Pidana Bagi Pelaku!

Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sesuai dengan ketentuan berlaku. Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.

Namun sebelum itu, pihak sekolah MAN 1 Gorontalo lebih dulu menindak tegas oknum guru dengan sanksi internal.

Seluruh jadwal mengajarnya dinonaktifkan pihak sekolah.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Gorontalo juga menambahkan saksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru" jelas Mahmud Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Viral Guru SMP di Lamongan Tampar Siswa Berkali-Kali, Diduga Geram Tidak Dipanggil Sebutan 'Bu'

Ia juga menambahkan bahwa saksi yang diberikan kepada oknum giri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disipluin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa prtimbangan yang kita kaji bersama" terangnya.

Mahmud menyampaikan bahwa siswi yang terlibat dalam kasus tindakan asusila ini membutuhkan pendampingan psikologis, mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: