Video 5 Menit Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Ini Sanksi dan Ancaman Pidana Bagi Pelaku!
Ternyata lokasi persetubuhan guru dan murid di Gorontalo direkam salah satunya terjadi di sebuah ruangan sekolah-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video berdurasi 5 menit mempertontonkan adegan syur antara oknum guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
Pelaku merupakan guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Dalam potongan video yang beredar, oknum guru dan siswinya melakukan tindakan asusila di salah satu ruangan.
BACA JUGA:Oknum Guru dan Siswinya Lakukan Adegan Syur di Indekos, Temannya Sempat Taruh Kamera!
Sang guru tampak mengenakan jaket berwarna hitam serta topi, sedangkan siswinya masih memakai seragam sekolah.
Mereka melakukan tindakan asusila layaknya sepasang suami istri, hingga buat heboh jagat media sosial.
Oknum guru itu juga diketahui telah melakukan tindakan asusila berulang kali kepada siswinya.
Sanksi dan Ancaman yang akan Dikenakan Pelaku
Asusila sendiri adalah sebuah tindakan melanggar norma yang bertentangan dengan hukum dan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tak patut dilakukan.
BACA JUGA:Video Viral Guru dan Murid Durasi 5 Menit 48 Detik, Netizen: Ceweknya Pro Banget!
Adapun, tindak pidana bagi pelaku asusila juga diatur dalam Kitab Undang-Undang atau KUHP.
Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, tindakan melanggar norma ini bisa disebut juga sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur material dan unsur formal.
Unsur material merupakan perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan hukum, yakni perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Sedangkan, unsur formal ini adalah suatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: