"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Anas.
BACA JUGA:Terbongkar Lokasi Persetubuhan Guru dan Murid di Gorontalo Direkam, Ternyata di Ruangan Sekolah!
Anas menjelaskan bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam SE tersebut dijelaskan, PPK wajib memberhentikan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring sebagaimana sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Blusukan di Pancoran, Dengarkan Aspirasi Warga Dan Belanja Masalah
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Keterlibatan dan/atau tindakan Pegawai Non ASN yang terkait dengan kegiatan perjudian daring, dapat dijadikan dasar pertimbangan PPK/Pejabat yang Benwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Non ASN yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kontrak kerja dan/atau peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia berharap pimpinan instansi pemerintah bisa melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
"Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya isi surat itu.