JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkup instansi pemerintah.
Surat tersebut tertuang dalam nomor Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 26 September 2024, Borong Hadiah Gratis Terbaru
Tak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkapnya, Kamis, 26 September 2024.
Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, ia mengimbau untuk melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
BACA JUGA:Kia Luncurkan Pertama Kali The New Kia Sonet di GIIAS Bandung 2024, Siapkan Voucher Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Terbongkar Lokasi Persetubuhan Guru dan Murid di Gorontalo Direkam, Ternyata di Ruangan Sekolah!
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Anas.
Anas menegaskan bagi yang terlibat judi online harus diberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.