BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Bantah Lakukan Praktik Monopoli Pasar Avtur di Indonesia
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyampaikan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” kata Heppy.
Heppy melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di Bandar Udara.
BACA JUGA:Anggota Polres Puncak Jaya Meninggal Usai Ditembak OTK, Pelaku Masih Dicari
BACA JUGA:Case Closed: PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.
“Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” tandas Heppy.