JAKARTA, DISWAY.ID - Pengaduan masyarakat (Dumas) diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam Dumas itu Wakil Ketua KPK tersebut diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
BACA JUGA:Gak Mangkir Lagi, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City
Dumas itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024. Disebutkannya dalam pengaduan itu adanya dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:Meski Status Tersangka, KPK Perbolehkan Karna Suswandi Berkampanye di Pilkada Situbondo 2024
Dijelaskannya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan, diantaranya verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Menteri Kabinet Jokowi, Temukan Uang Asing hingga Bukti Elektronik
Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.