2 Tersangka Tawuran Sebabkan Seorang Tewas di Babelan Diringkus Polres Metro Bekasi

Sabtu 28-09-2024,09:31 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.

 

Kategori :