Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.