Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Januari 2025 di 25 Ruas Jalan

Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Januari 2025 di 25 Ruas Jalan

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 2 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 2 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta.

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan usai libur nasional Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek Pada Kamis, 2 Januari 2025: Awas, Hujan!

Saat libur Tahun Baru 2025, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap berdasarkan 

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Kini usai ditiadakan, pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih kembali diberlakukan.

Penerapannya ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 2 Januari 2025 diberlakukan di 25 ruas Jakarta, mulai Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Awal Tahun 2 Januari 2025, Jaktim dan Jakbar Hujan Ringan!

Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Penerapannya hari ini berlaku untuk plat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan plat genap dilarang untuk melintas.

Pengendara dengan pelat genap yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.

Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 11 November 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads