JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Peresmian ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam hal ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga.
BACA JUGA:Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun
Kata Nawawi Pomolango, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan.
“Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” ujar Nawawi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024.
Nawawi mengingatkan bahwa KPK dan Kemenpan RB harus meningkatkan sinergi guna menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi.
"Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah ditangani, terutama dengan munculnya modus-modus baru yang menyulitkan penanganan," jelasnya.
Adapun, salah satu ruang lingkup kerja sama yang dicakup dalam MoU ini adalah penguatan kebijakan dan regulasi, serta transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
BACA JUGA:Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
Transformasi digital diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas pelayanan publik, meski tantangan seperti ketidakseragaman dan fragmentasi sistem masih dihadapi.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi.
Nawawi menegaskan, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.