6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
BACA JUGA:Pramono-Rano Dapat Dukungan dari Keluarga Zainuddin MZ Sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta
BACA JUGA:Dijanjikan Huni KSB, Warga Kampung Bayam Mantap Dukung Pramono-Rano
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus Masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva Monitor
15. Anggota TNI/Polri.