"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannua di tahap penyidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrismus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya kepada awak media pada Sabtu, 28 September 2024.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat (Dumas) diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Dalam aduan masyarakat (dumas), Wakil Ketua KPK diduda melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakartam Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK.
Adapun diketahui, dumas tersebut telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 23 maret 2024. Dalam aduan tersebut, diduda ada keterlibatan pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.
BACA JUGA:Link Nonton Film Pengkhianatan G30S/PKI Gratis, Dokumenter Sejarah Kelam di Indonesia BACA JUGA: DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan AsetKemudian, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidkan diantaranya verifikasi dan pengumpula bahan keterangan.
Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.